Definisi Proyek Strategis Nasional

Proyek Strategis Nasional adalah projek-projek infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo yang skala proyeknya bersifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Proyek Strategis Nasional pertama kali[6] diatur melalui Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang terbit pada 8 Januari 2016 yang memuat jumlah, rincian, dan lokasi dari setiap Proyek Strategis Nasional.[7]

Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah projek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, kerana setiap hambatan baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati, percepatan waktu penyediaan ladang, dan jaminan keamanan politik.[8]

Pengusulan sebuah projek menjadi Proyek Strategis Nasional diajukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk selanjutnya disaring oleh KPPIP berdasarkan persyaratan kritera, manfaat strategisnya, ketersambungan antara daerah dan infrastruktur yang telah terbangun maupun batas waktu penyelesaian tahun 2024. Hasil saringan kemudian dibahas di rapat kabinet terbatas agar dapat ditetapkan melalui peraturan presiden.[9] Khusus untuk projek yang pembiayaannya bersifat non-APBN atau pembiayaan investasi non-anggaran (PINA), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional dan dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-APBN ini kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).[10]

Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional. Unsur syarat kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat dari projek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional, memiliki keterkaitan antara sektor infrastruktur dan antara wilayah (ketersambungan), dan keragaman distribusi antara pulau. Keragaman distribusi antara pulau mengacu kepada keseimbangan antara pembangunan di Indonesia Barat dan Indonesia Timur dengan tujuan mendorong ketersambungan dan distribusi barang yang lebih baik.[11] Sementara itu, kriteria operasional berupa adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai laburan harus di atas Rp 100 miliar atau projek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.[12]

Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau badan usaha. Jika tidak ada badan usaha atau sektor swasta yang berminat mengerjakan Proyek Strategis Nasional kerana tingkat pengembalian investasi dan keperluan pembiayaan yang besar, pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengerjakannya.[13]

Dalam implementasinya, Proyek Strategis Nasional diharuskan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.[14] Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk tim ad-hoc lintas kementerian untuk memastikan terpenuhnya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencakup barang, jasa, dan barang-jasa, termasuk kemampuan intelektual.[15] Namun, pemerintah mengakui hingga kini tidak memiliki data valid tentang seberapa besar ketersediaan bahan baku infrastruktur. Akibatnya, pemerintah kesulitan menghitung ketersediaan pasokan yang ada, sehingga harus mengimpor. Persoalan lainnya adalah pasokan material masih berasal dari Pulau Jawa dan Sumatra, sedangkan pulau-pulau lainnya kekurangan pasokan.[16]

Proyek Strategis Nasional juga dapat diberikan jaminan dari pemerintah pusat untuk projek-projek yang dikerjakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerjasama dengan badan usaha sepanjang projek infrastruktur yang dikerjakan tersebut untuk kepentingan umum, sesuai Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016. Jaminan diberikan terkait kebijakan yang diambil atau tidak oleh pemerintah pusat yang berakibat terhambatnya Proyek Strategis Nasional serta mempengaruhi kondisi keuangan badan usaha, Pengajuan jaminan baru bisa diajukan oleh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara, setelah proses pengadaan projek selesai dilakukan. Jaminan pemerintah ini otomatis tidak akan berlaku jika pembinaan utama projek gagal dilakukan oleh badan usaha dalam waktu dua tahun, namun bisa diperpanjang jika penyebab kegagalannya bukan berasal dari kesalahan badan usaha.[17]

Rujukan

WikiPedia: Proyek Strategis Nasional http://bloktuban.com/2019/07/30/ma-kabulkan-kasasi... http://www.harianproperty.com/Infrastruktur/detail... http://www.hutamakarya.com/id/about-trans-sumatera http://www.hutamakarya.com/id/annual-reports http://tuskadvisory.com/Document/The%20Impact%20of... http://ojs.atmajaya.ac.id/index.php/metris/article... http://jesl.journal.ipb.ac.id/index.php/jkebijakan... http://www.conference.unsri.ac.id/index.php/uniid/... http://iif.co.id/id/tentang-kami/ikhtisar/ http://industri.kontan.co.id/news/fokus-di-kilang-...